Apakah Anda adalah seorang calon nasabah asuransi? Sudahkah Anda memahami hal-hal penting seputar santunan jiwa asuransi? Sangatlah penting untuk Anda mengerti tiga poin signifikan yang akan dijelaskan di dalam artikel ini. Baca terus sampai habis ya…
Membicarakan peninggalan berharga tidak hanya terkait dengan peninggalan harta benda fisik berupa tanah, rumah, atau emas. Asuransi juga dapat dijadikan salah satu peninggalan untuk ahli waris yang ditinggalkan. Seperti produk asuransi jiwa maupun asuransi unit link yang akan memberikan uang pertanggungan (santunan tunai) saat tertanggung meninggal dunia.
Uang pertanggungan ini tentu saja tidak bisa diberikan secara acak kepada siapa saja. Banyak sekali pertanyaan yang muncul di benak calon nasabah.
- Siapa saja sih penerima manfaat asuransi?
- Bagaimana cara klaim asuransi jiwa agar diterima dan uang pertanggungan dapat didapatkan penerima manfaat?
- Apa saja yang menyebabkan pengajuan klaim ditolak?
Mari simak penjelasan di bawah ini.
Dalam praktiknya, penerima manfaat dari asuransi jiwa tidak lepas dari peraturan hukum ahli waris di Indonesia. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 38 tertulis bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan. Hubungan darah ini dibagi menjadi empat golongan:
- Suami/istri yang masih hidup dan anak;
- Orang tua dan saudara kandung;
- Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu; serta
- Paman dan bibi atau keturunan paman dan bibi.
Namun, pertanyaan yang paling penting adalah bagaimana cara menentukan ahli waris dari polis asuransi Anda?
Siapa saja yang termasuk ahli waris dalam asuransi?
Dalam asuransi, ada tiga jenis ahli waris.
Pertama, Anda sebagai tertanggung memiliki hubungan insurable interest dengan penerima manfaat. Apa itu insurable interest? Insurable interest adalah suatu kondisi di mana penerima manfaat mengalami kerugian ketika tertanggung utama merupakan pencari nafkah utama dalam keluarga. Artinya, seseorang bisa dijadikan sebagai ahli waris ketika mereka memiliki ketergantungan finansial terhadap tertanggung utama. Tertanggung utama dapat mewariskan uang pertanggungan mereka kepada istri/suami, atau anak mereka.
Kedua, jika tertanggung tidak memiliki anak atau istri/suami, maka insurable interest masih bisa berlaku untuk hubungan keluarga terdekat. Tertanggung bisa mewariskan uang pertanggungannya kepada keponakan atau saudara laki-laki/perempuan yang masih memiliki hubungan dalam satu keluarga.
Ketiga, apakah uang pertanggungan bisa diwariskan kepada pihak lain jika tertanggung tidak memiliki poin pertama dan kedua? Bisa. Insurable interest tidak hanya berlaku untuk individu saja, tetapi juga pada organisasi atau lembaga. Misalnya, Anda memiliki utang kredit pada bank. Sebuah bank bisa mengajukan asuransi jiwa di mana Anda sebagai tertanggung, sementara bank sebagai penerima manfaat. Sehingga saat risiko meninggal dunia menghampiri Anda, uang pertanggungan yang didapatkan bisa dijadikan warisan untuk melunasi utang kepada bank.
Penentuan ahli waris ini akan dipilih dan ditulis di dalam polis saat Anda membuka asuransi. Dengan demikian, Anda akan terhindar dari kemungkinan perselisihan ketika pembagian uang pertanggungan di kemudian hari.
Selain pentingnya memilih ahli waris yang tepat untuk menerima manfaat uang pertanggungan Anda, seorang nasabah juga penting untuk memahami cara klaim asuransi jiwa yang benar. Hal ini akan sangat membantu Insurance Agent Anda untuk membuat pengajuan klaim kepada perusahaan asuransi sehingga penerima manfaat/ahli waris Anda akan segera mendapatkannya uang pertanggungannya.
Di dalam asuransi jiwa, klaim asuransi meninggal dunia diberikan dalam bentuk santunan tunai. Artinya, jika terjadi risiko meninggal dunia, uang pertanggungan akan ditransfer ke rekening penerima manfaat sesuai dengan perjanjian polis.
Bagaimana cara klaim asuransi?
Langkah-langkah yang bisa diikuti saat pengajuan klaim asuransi jiwa adalah sebagai berikut:
1. Laporkan kepada Insurance Agent Anda bahwa tertanggung meninggal dunia. Perlu diingat bahwa umumnya batas waktu pengajuan klaim pada asuransi jiwa adalah 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung. Ketentuan ini juga bisa berbeda sesuai dengan isi di dalam polis. Dari sini, penting juga untuk seorang nasabah untuk memahami dengan benar manfaat dalam polis.
2. Mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan untuk pengajuan klaim uang pertanggungan. Berikut beberapa dokumen-dokumen yang diperlukan:
-
- Polis asli
- Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh penerima manfaat
- Formulir klaim meninggal dunia diisi oleh dokter
- Formulir surat kuasa pemaparan isi rekam medik (diisi dan ditandatangani di atas materai oleh ahli waris
- Surat keterangan meninggal dari Instansi Pemerintah yang berwenang (Kutipan Akte Kematian) yang dilegalisir
- Bila tertanggung meninggal dikarenakan oleh kecelakaan, lampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian
- Bila tertanggung meninggal di rumah tanpa perawatan dokter, buat kronologi kematian dan ditandatangani oleh ahli waris
- Copy hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan oleh tertanggung
- Formulir pemberitahuan no. rekening dan fotocopy buku rekening
- Fotocopy identitas diri tertanggung
- Fotocopy identitas diri ahli waris
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Dokumen lain bila diperlukan
Umumnya, dokumen-dokumen yang diperlukan ini bisa juga didapatkan di website perusahaan asuransi Anda, sehingga siapapun dapat mengaksesnya dengan mudah.
3. Jika persyaratan akan dokumen-dokumen ini sudah terpenuhi dan dikirim ke perusahaan asuransi Anda, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokkannya dengan ketentuan yang ada di dalam polis. Waktu yang diperlukan untuk proses ini biasanya memakan waktu selama 14 hari kerja terhitung dari tanggal dokumen-dokumen ini diterima dengan lengkap.
4. Proses terakhir adalah pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sesuai dengan ketentuan dalam polis ke rekening ahli waris/penerima manfaat jika dokumen sudah sesuai dengan ketentuan.
Namun, perlu dipahami bahwa ketika semua ketentuan di atas sudah terpenuhi, klaim asuransi jiwa ini bisa saja ditolak.
Apa penyebab sebuah polis dapat dibatalkan?
Ada beberapa hal yang menyebabkan polis batal dan manfaat asuransi tidak dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Pertama, jika pemegang polis tidak jujur atau tidak memberikan informasi dengan lengkap dalam mengisi formulir terkait, ketidakbenaran atau ketidaklengkapan informasi antara lain data kesehatan, pekerjaan, ulang tahun, dan hobi.
Hal ini akan berdampak pada pengecekan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Karena perusahaan asuransi tidak serta merta menyetujui pencairan uang pertanggungan ketika semua dokumen sudah lengkap.
Pengecekan secara menyeluruh dan detail akan dilakukan demi menghindari terjadinya ketidakjujuran dalam pengisian formulir. Jadi, penting bagi penerima manfaat untuk mengisi formulir sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya.
Kedua, jika meninggal dunia yang dialami tertanggung disebabkan diantaranya oleh hal-hal sebagai berikut:
- Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh tertanggung, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa jika tindakan tersebut terjadi dalam kurun waktu 12 (dua belas) bulan sejak polis berlaku atau sejak terakhir dipulihkan (apabila polis pernah dipulihkan), bergantung pada mana yang terakhir terjadi, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat penanggung simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh penanggung atas diri tertanggung;
- Tindak pidana kejahatan atau percobaan tindak pidana kejahatan oleh pihak yang berhak atas manfaat asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Tindak pidana pelanggaran atau percobaan tindak pidana pelanggaran oleh pihak yang berhak atas manfaat asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;
- Perlawanan oleh tertanggung dalam hal terjadi penahanan tertanggung atau orang lain oleh pihak yang berwenang;
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh tertanggung; atau
- Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
Ketiga, selain pengecualian di atas, klaim asuransi jiwa juga bisa ditolak jika pembayaran premi tertanggung selama ini macet. Disinilah yang ditakutkan perusahaan asuransi jika menemukan nasabah yang memiliki riwayat polis lapsed.
Ketika tertanggung tidak membayarkan premi atau macet, perusahaan asuransi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan jika terjadi sesuatu dengan pemegang polis. Oleh karena itu, pastikan polis asuransi Anda selalu dalam keadaan aktif.
PENUTUP
Demikian hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan klaim uang pertanggungan (santunan tunai) jika Anda memiliki asuransi jiwa. Penting juga untuk selalu berkomunikasi dengan Insurance Agent Anda sehingga seluruh proses pengajuan klaim akan berjalan dengan lancar.
Baca juga: Asuransi Tradisional vs. Asuransi Non-Tradisional